Bea Cukai Tanjung Emas Menggagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu-Sabu Lewat Barang Kiriman

Bea Cukai Tanjung Emas Menggagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu-Sabu Lewat Barang Kiriman
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (19/7). Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas bersama tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis methamphetamine (sabu-sabu) sebanyak 1.002,21 gram melalui barang kiriman.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin menjelaskan pengungkapan penyelundupan narkoba itu bermula saat dilakukan proses pemeriksaan barang kiriman asal luar daerah pabean di gudang tempat penimbunan sementara (TPS) PT JKS Logistik Indonesia, Kamis (8/7).

Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat satu consignment note atau airway bill (CN/AWB) yang mencurigakan dengan nomor BJA-4094 yang berasal dari Malaysia.

Selanjutnya, kata Anton, atas barang yang tertera pada CN/AWB nomor BJA-4094 dilakukan scanning x-ray dan dilanjutkan pemeriksaan fisik oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu wadah plastik hitam berisi kristal bening yang disembunyikan di dalam mesin kipas gantung.

Setelah dilakukan pengujian dengan narkotest, ditemukan bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Penggagalan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 1.002,21 gram melalui barang kiriman ini telah berhasil menyelamatkan 5.011 jiwa dengan asumsi satu gramnya dikonsumsi oleh lima orang," jelas Anton dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (19/7).

Menurutnya, atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan control delivery dengan tim Ditresnarkoba Polda Jateng.

Penggagalan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 1.002,21 gram melalui barang kiriman ini telah berhasil menyelamatkan 5.011 jiwa dengan asumsi satu gramnya dikonsumsi oleh lima orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News