4 Pengeroyok Polisi di Makassar Dibekuk, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Lima pelaku lainnya yakni inisial GMP, RKY, JY, EI, alias Ponco dan SBR alias Biak kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dikejar polisi.
"Tiga di antaranya adalah pelajar, kemudian satu buruh harian lepas. Sementara masih ada lima orang DPO yang kami lakukan pengejaran," paparnya menyebutkan.
Para pelaku diancam dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan, yang mana disebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dan secara sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Tentunya, dengan kejadian ini kami mengimbau kepada masyarakat bahwa saat mengantar jenazah dari rumah duka ke pemakanan ataupun jika dilakukan pengawalan kepolisian siap untuk mengawal tanpa dipungut imbalan, tanpa dipungut bayaran apa pun, jadi semuanya gratis. Ini agar pengawalan pengantaran jenazah ini bisa tertib," katanya menambahkan. (antara/jpnn)
4 pengeroyok polisi di Makassar, Sulsel, dibekuk Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar. Salah satu di antaranya masih di bawah umur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 624 PPPK Resmi Dilantik, Danny Pomanto: Jadilah yang Profesional
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?