4 Petugas Transjakarta Cabul Segera Disidang

jpnn.com - JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan terhadap YF, penumpang bus Transjakarta oleh empat oknum petugas keamanan Halte Transjakarta, Harmoni, Jakarta Pusat segera memasuki babak baru.
Pada Senin (17/2), Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat, sudah melimpahkan berkas perkara empat tersangka itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Berkas sudah dikirim kepada kejaksaan negeri hari Senin,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (20/2).
Tak lama lagi, empat tersangka ED (26), Ive (28), DR (27) dan Ykl (23), yang sudah dijebloskan ke sel tahanan Polrestro Jakpus itu akan segera duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Rikwanto, saat ini berkas perkara tersebut tengah dikaji oleh pihak kejaksaan. “Tinggal menunggu perkembangan selanjutnya saja,” kata bekas Kapolres Klaten, Jawa Tengah, ini. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan terhadap YF, penumpang bus Transjakarta oleh empat oknum petugas keamanan Halte Transjakarta, Harmoni, Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku