4 Poin Penting Hasil Pertemuan DPR dan Buruh soal RUU Cipta Kerja

jpnn.com, JAKARTA - Pertemuan antara tim dari DPR RI dengan perwakilan serikat buruh dua hari terakhir menghasilkan empat poin kesepahaman mengenai pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Kesepahaman diperoleh dalam Forum Group Discussion (FGD) Tim Perumus bersama anggota Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI dan serikat pekerja/serikat buruh yang berlangsung pada 20-21 Agustus 2020 di Hotel Mulia , Senayan, Jakarta,
Kegiatan ini merupakan inisiasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya.
Dari kalangan serikat pekerja hadir Presiden KSPI Said Iqbal beserta perwakilan 15 serikat buruh lainnya. Di antaranya FSPMI, SPN, Aspek Indonesia, FSP KEP KSPI, GURU hingga PPMI 98.
Di antara Kesepakatan yang dihasilkan di FGD itu adalah fraksi-fraksi yang membahas RUU Cipta Kerja akan memasukkan usulan substansial dari serikat/buruh pekerja ke daftar inventarisasi masalah (DIM) klaster ketenagakerjaan.
"Poin-poin substansi usulan serikat pekerja dan serikat buruh akan dimasukkan ke dalam DIM," kata Dasco usai FGD tersebut, Jumat (21/8).
FGD tersebut dihadiri juga oleh Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dan wakilnya Willy Aditya, Kapoksi Baleg Gerindra Heri Gunawan, Kapoksi Baleg PDIP Sturman Panjaitan bersama anggotanya.
Kemudian, Anggota Panja Ciptaker dari Fraksi Golkar Lamhot Sinaga, Anggota Panja Ciptaker F-PKB Abdul Wahid, Anggota Panja Ciptaker F-PAN Guspardi Gaus.(fat/jpnn)
DPR dan Serikat Pekerja/Buruh bertemu dan mencapai kesepahaman soal RUU Cipta Kerja.
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Hari Buruh, PalmCo dan Serikat Pekerja Bersinergi Membentuk SPBUN
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh