4 Poin Penting Hasil Pertemuan DPR dan Buruh soal RUU Cipta Kerja
Sabtu, 22 Agustus 2020 – 03:58 WIB
Empat poin kesepahaman antara DPR RI dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Dalam Tim Perumusan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja:
1. Berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
b. Upah
c. Pesangon
d. Hubungan Kerja
e. PHK
f. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
DPR dan Serikat Pekerja/Buruh bertemu dan mencapai kesepahaman soal RUU Cipta Kerja.
BERITA TERKAIT
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law