4 Poin Penting Hasil Pertemuan DPR dan Buruh soal RUU Cipta Kerja
Sabtu, 22 Agustus 2020 – 03:58 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN
Empat poin kesepahaman antara DPR RI dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Dalam Tim Perumusan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja:
1. Berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
b. Upah
c. Pesangon
d. Hubungan Kerja
e. PHK
f. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
DPR dan Serikat Pekerja/Buruh bertemu dan mencapai kesepahaman soal RUU Cipta Kerja.
BERITA TERKAIT
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Hari Buruh, PalmCo dan Serikat Pekerja Bersinergi Membentuk SPBUN
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh