4 Poin Pernyataan Terbaru Deputi SDM soal RUU ASN, PPPK Pasti Suka, Alhamdulillah

4 Poin Pernyataan Terbaru Deputi SDM soal RUU ASN, PPPK Pasti Suka, Alhamdulillah
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni bicara tentang Revisi UU ASN. Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - MANADO - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni kembali menyampaikan sejumlah substansi penting Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), salah satunya soal kesejahteraan PPPK.

Berikut 4 poin penting pernyataan Alex Denni di acara Uji Publik RUU ASN di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Kamis (10/8).

1. Revisi UU ASN untuk Mengubah Mindset ASN

Alex Denni mengungkapkan revisi UU ASN menjadi momentum untuk mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karier sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja.

ASN diharapkan bisa memberikan pelayanan publik agar negaranya berdaya saing sehingga masyarakatnya lebih sejahtera. Inilah cara pandang yang harus dimiliki ASN.

"Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya," ujar Alex, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

2. Mendorong ASN Profesional

Alex mengatakan, RUU ASN mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka.

3. Penetapan Kebutuhan PNS dan PPPK Fleksibel

RUU ASN, lanjut Alex Denni, juga mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.

Sebelumnya instansi pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber dayanya untuk disesuaikan dengan perubahan strategi organisasi, karena setiap ada perubahan formasi pada jenis jabatan tertentu, harus seizin menteri.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menjelaskan tentang RUU ASN yang pasti membuat para PPPK senang dan lega.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News