4 Poin Pernyataan Terbaru Deputi SDM soal RUU ASN, PPPK Pasti Suka, Alhamdulillah

4 Poin Pernyataan Terbaru Deputi SDM soal RUU ASN, PPPK Pasti Suka, Alhamdulillah
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni bicara tentang Revisi UU ASN. Foto: Humas KemenPAN-RB

Selain itu kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK)

"UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karna instansinya yang lebih tahu kebutuhannya," tutur Alex.

4. Kesejahteraan PPPK

Alex mengatakan, RUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK.

Di dalam regulasi sebelumnya, lanjut Alex, PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.

Rancangan manajemen kesejahteraan terlalu rigid disebutkan di UU, sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan penyesuaian seandainya dibutuhkan.

Dia menjelaskan, dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif.

"Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," terang Alex Denni.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menjelaskan tentang RUU ASN yang pasti membuat para PPPK senang dan lega.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News