4 Preman Hajar Anggota Brimob Polda Kepri

4 Preman Hajar Anggota Brimob Polda Kepri
4 Preman Hajar Anggota Brimob Polda Kepri
"Ya sebagai istri, tahu seperti itu pasti akan minta perlindungan ke suaminya. Makanya Tami langsung menghubungi suaminya yang lagi tugas. Itulah awal kejadiannya," terang Zaenal seperti dikutip Batam Pos.

Atas perbuatannya ke-empat pelaku akan dijerat pasal 170 KUH-Pidana tentang pengeroyokan juncto pasal 351 KUH-Pidana tentang penganiayaan yang ancaman hukuman maksimal penjaranya 6 tahun. (gas/jpnn)

BATAM - Anggota Brimob Polda Kepri, Briptu Waldi Pranoto (40) babak belur dipukuli dan dikeroyok oleh empat orang preman yang sedang mabuk miras


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News