4 Preman Hajar Anggota Brimob Polda Kepri
Rabu, 02 Mei 2012 – 01:11 WIB
"Ya sebagai istri, tahu seperti itu pasti akan minta perlindungan ke suaminya. Makanya Tami langsung menghubungi suaminya yang lagi tugas. Itulah awal kejadiannya," terang Zaenal seperti dikutip Batam Pos.
Atas perbuatannya ke-empat pelaku akan dijerat pasal 170 KUH-Pidana tentang pengeroyokan juncto pasal 351 KUH-Pidana tentang penganiayaan yang ancaman hukuman maksimal penjaranya 6 tahun. (gas/jpnn)
BATAM - Anggota Brimob Polda Kepri, Briptu Waldi Pranoto (40) babak belur dipukuli dan dikeroyok oleh empat orang preman yang sedang mabuk miras
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba