4 Pria Ini Ditangkap Polisi, Mak-Mak Mungkin Senang
Rabu, 13 Juli 2022 – 20:07 WIB

Para pelaku kasus pengoplosan tabung gas elpiji saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kota Bekasi, Rabu (13/7). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"(Tabung gas oplosan) belum sempat didistribusikan, (pelaku) sudah tertangkap oleh kami. Jadi, ini barang belum sempat terdistribusi," ujar Ivan.
Baca Juga:
"Pelaku mengaku pernah bermain (beraksi kejahatan yang sama) di daerah Bogor," sambung Ivan.
Para pelaku dikenakan Pasal 40 Angka (9) UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 huruf b dan c UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap komplotan pengoplos gas elpiji bersubsidi yang beraksi di wilayah Kota Bekasi. Pelaku ternyata.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar