4 Pria Ini Ditangkap Polisi, Mak-Mak Mungkin Senang

4 Pria Ini Ditangkap Polisi, Mak-Mak Mungkin Senang
Para pelaku kasus pengoplosan tabung gas elpiji saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kota Bekasi, Rabu (13/7). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

"(Tabung gas oplosan) belum sempat didistribusikan, (pelaku) sudah tertangkap oleh kami. Jadi, ini barang belum sempat terdistribusi," ujar Ivan.

"Pelaku mengaku pernah bermain (beraksi kejahatan yang sama) di daerah Bogor," sambung Ivan.

Para pelaku dikenakan Pasal 40 Angka (9) UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 huruf b dan c UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. (cr1/jpnn)

Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap komplotan pengoplos gas elpiji bersubsidi yang beraksi di wilayah Kota Bekasi. Pelaku ternyata.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News