4 Saksi Kasus Kemenakertrans Dicegah ke Luar Negeri
Jumat, 16 September 2011 – 15:50 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 4 saksi dalam kasus suap di Kemenakertrans sejak 15 September. Mereka adalah mantan pejabat Kementerian Keuangan Sindu Malik Pribadi, politisi PKB Ali Mudhori (mantan staf khusus Muhaimin), M Fauzi dan Danny Nawawi.
"Sudah dikirim pencegahan kepada imigrasi terhitung tanggal 15 September 2011. Biasanya untuk 6 bulan," jelas Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat (16/9).
Baca Juga:
Keempat orang ini, menurut Johan, punya mobilitas perjalanan yang cukup tinggi. "Kepentingannya agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan ada di tempat. Mengapa dilakukan pada keempat orang ini? Kemungkinan mobilitas perjalanan mereka lebih tinggi," jelas Johan.
Ditambahkan, pencegahan saksi sebuah kasus yang sedang ditangani KPK itu menurut undang-undang adalah kewenangan KPK dalam proses penyidikan. Sedang mengenai tersangka, Johan menuturkan tak ada yang dicegah karena memang sudah ditahan.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 4 saksi dalam kasus suap di Kemenakertrans
BERITA TERKAIT
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan