4 Saksi Kasus Kemenakertrans Dicegah ke Luar Negeri

4 Saksi Kasus Kemenakertrans Dicegah ke Luar Negeri
4 Saksi Kasus Kemenakertrans Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 4 saksi dalam kasus suap di Kemenakertrans sejak 15 September. Mereka adalah mantan pejabat Kementerian Keuangan Sindu Malik Pribadi, politisi PKB Ali Mudhori (mantan staf khusus Muhaimin), M Fauzi dan Danny Nawawi.

"Sudah dikirim pencegahan kepada imigrasi terhitung tanggal 15 September 2011. Biasanya untuk 6 bulan," jelas Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat (16/9).

Keempat orang ini, menurut Johan, punya mobilitas perjalanan yang cukup tinggi. "Kepentingannya agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan ada di tempat. Mengapa dilakukan pada keempat orang ini? Kemungkinan mobilitas perjalanan mereka lebih tinggi," jelas Johan.

Ditambahkan, pencegahan saksi sebuah kasus yang sedang ditangani KPK itu menurut undang-undang adalah kewenangan KPK dalam proses penyidikan. Sedang mengenai tersangka, Johan menuturkan tak ada yang dicegah karena memang sudah ditahan.

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 4 saksi dalam kasus suap di Kemenakertrans

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News