4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Diringkus Polisi
Selasa, 28 Januari 2025 – 11:45 WIB

Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Pelaku melarikan diri ke dalam hutan dan sering berpindah-pindah hingga buron selama empat tahun.
Berkat koordinasi dan pengejaran petugas, HL akhirnya diringkus di Kabupaten Kotabaru.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Juncto 351 Ayat 3 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres HST,” ujar Jupri. (antara/jpnn)
4 tahun menjadi buronan, pelaku pembunuhan di Hulu Sungai Tengah, Kalsel, akhirnya diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka