4 Tahun di Penjara Ternyata Nggak Kapok Juga
Senin, 05 Juni 2017 – 01:52 WIB
Dia menuturkan, kedua tersangka tersebut baru keluar dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun pada Desember 2016.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal lima tahun," pungkasnya. (jok/ign)
Penjara ternyata tak membuat YY (44) jera. Pria yang pernah mendekam di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun selama empat tahun dua bulan karena tersangkut
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja