4 Tahun di Penjara Ternyata Nggak Kapok Juga
jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Penjara ternyata tak membuat YY (44) jera. Pria yang pernah mendekam di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun selama empat tahun dua bulan karena tersangkut kasus narkoba itu kembali menjalani bisnis haramnya.
Akibatnya, YY diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Koba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (1/6).
Kasatres Koba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, YY diamankan di Jalan Kawitan RT 17, Kelurahan Madurejo.
"Tersangka merupakan residivis kambuhan. Kami lakukan pengintaian semenjak keluar dari lapas," ujar Kariatmono, Jumat (2/6).
Kariatmono menuturkan, dari hasil penggeledahan terhadap YY, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 25 paket sabu-sabu dengan berat kotor 7,19 gram.
"Selain itu, kami juga menemukan sejumlah uang Rp 800 ribu di saku celana tersangka, hasil penjualan sabu-sabu dan satu timbangan digital berwarna hitam," katanya.
Menurut pengakuan tersangka, sambungnya, barang haram tersebut diperoleh dari seorang temannya berinisial NY (35).
"Malamnya, sekitar jam 20:00 WIB anggota kami melakukan penangkapan terhadap tersangka NY saat mengantar ke rumah tersangka YY. Barang bukti yang kami amankan dari NU, yaitu satu paket sabu-sabu seberat 5,26 gram," ungkapnya.
Penjara ternyata tak membuat YY (44) jera. Pria yang pernah mendekam di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun selama empat tahun dua bulan karena tersangkut
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret