4 Tahun Vakum, KKTD LnT Siap Kawal Masalah Hak Ulayat

jpnn.com, JAKARTA - Kerukunan Keluarga Kabupaten Tanah Datar Luhak nan Tuo (KKDT LnT) menggelar 'Silaturahmi Akbar Jabodetabek' setelah vakum selama empat tahun.
Ketua Panitia H. Osri, SE, M. Ikom menyatakan silaturahmi tidak hanya ajang melepas kangen, tetapi juga membahas persoalan-persoalan yang dihadapi warga di sana seperti permasalahan hak ulayat.
Hak ulayat adalah kewenangan, yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, di mana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah.
Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah.
"Turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan," ungkap Osri.
Osri mengatakan hak ulayat ini tidak bisa dilepaskan dari falsafat budaya orang Minang sendiri yaitu Satitiak Jadikan Lauik, Sakapa Jadikan Gunuang, Alam Takambang Jadi Guru.
“Dengan demikian penting untuk membicarakan masalah Hak Ulayat sebagai bentuk ketaatan orang Minang kepada Allah SWT. Alam yang indah dan luas ini merupakan rahmat terbesar yang diberikan oleh Allah SWT, kepada masyarakat Adat Minang. Untuk itu, rahmat yang sudah diberikan tidak boleh disia-siakan begitu saja,” tegas Osri.
Selain diisi seminar dan pembacaan ayat suci Al Quran, acara ini juga dimeriahkan dengan berbagai acara lainnya seperti Pengukuhan Pengurus masa bakti 2022-2027 dan acara hiburan seperti tari dan lagu Minang, peragaan busana batik Tanah Datar, pakaian adat Tanah Datar, dan juga doorprize Ibadah Umroh.
Kerukunan Keluarga Kabupaten Tanah Datar Luhak nan Tuo (KKDT LnT) siap mengawal masalah hak ulayat.
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group