4 Terdakwa Korupsi PON Papua Disidang, Nama Calon Bupati Jayapura Disebut

Mereka beralasan fasilitas kesehatan di Lapas Abepura tidak memadai untuk menangani kondisi medisnya.
“Demi kemanusiaan, kami berharap majelis hakim memberikan izin perawatan di rumah sakit dengan fasilitas yang lebih baik,” ujar Bernadus.
Kasus Kasus Korupsi PON XX Papua ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan dana PON XX Papua.
Pada 3 September 2024, Kejati menetapkan empat tersangka, yang kini menjadi terdakwa di persidangan.
Penyelidikan yang melibatkan lebih dari 300 saksi dan dua saksi ahli—ahli keuangan negara dan ahli hukum keuangan negara—mengungkap aliran dana mencurigakan.
Sebanyak Rp14,8 miliar dalam bentuk tunai telah disita dari berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Pada 17 Januari 2025, berkas perkara keempat terdakwa dilimpahkan ke PN Jayapura. Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pun digelar pada 3 Februari 2025.
Hakim kemudian menetapkan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang akan berlangsung pada 10 Februari 2025.
Prabowo Subianto memberikan peringatan kepada para pejabat negara dan aparat pemerintah yang tidak mau mengikuti arah kebijakan pemerintahannya.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah