4 Terdakwa Penyeludup 1 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati

4 Terdakwa Penyeludup 1 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati
Petugas Kejaksaan Negeri Batam mengawal empat terdakwa dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/10). Keempat terdakwa dituntut hukuman mati. F Cecep Mulyana/Batam Pos

"Dasarnya adalah fakta persidangan dan bukti yang kuat. Dari awal kan sudah jelas ditangkap barang bukti dari kapal yang dinaiki keempat terdakwa sebanyak 1 ton lebih sabu-sabu yang diketemukan di dalam palka kapal yang diamankan TNI AL Batam. Jadi tuntutan maksimal kami sudah mendasar sesuai fakta dan barang bukti yang ada," tegas Albina.

Sedangkan Herdian Saksono selaku kuasa hukum empat terdakwa menegaskan, JPU dalam kasus ini terlalu optimis dalam menuntut hukuman di luar pasalnya itu sendiri yakni di pasal 112 dan 114 yang menurutnya kurang pas.

"Dari logika hukum dan fakta persidangan, jelas klien saya itu ditangkap tidak berada di wilayah Indonesia. Kapalnya tidak mengarah ke Indonesia. Harusnya hukum teritorial Indonesia tidak bisa seharusnya tidak bisa diterapkan di persidangan ini," terang Herdian.

Dia meminta satu penterjemah dari JPU dan BNN. Menurutnya kasus yang menjerat kliennya penuh rekayasa.

"Kami mempertanyakan pada awal penangkapan tanggal 7 Februari lalu ditegaskan tidak ada barang apapun narkoba di dalam kapal. Tapi selang dua hari kemudian mendadak ditemukan satu ton lebih sabu-sabu. Apalagi berita penyitaannya tanggal 12 Februari. Itu menurut saya ada kejanggalan. Ini sangat di luar kewajaran," ujar Herdian.

Nantinya Herdian akan menuangkan keberatannya pada saat pembelaan sebelum sidang putusan. (gas)


Empat WNA asal Taiwan terdakwa penyeludupan 1 ton sabu-sabu menggunakan kapal MV Sunrise Glory dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Batam, Selasa (30/10) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News