4 Tersangka Kasus Suap Gatot Mangkir dari Panggilan KPK

4 Tersangka Kasus Suap Gatot Mangkir dari Panggilan KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota dan mantan anggota DPRD Sumut masih terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan kali ini dilakukan terhadap empat tersangka sekaligus, yakni

Washington Pane (WP), Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), John Hugo Silalahi (JHS), dan Ferry Suando Tanuray Kaban (FST). Sayang, keempatnya tidak hadir alias mangkir.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap empat orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Keempat tersangka belum datang sampai siang ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan ke media, Selasa (14/8).

Katanya, Washington Pane dan John Hugo Silalahi ada mengirimkan surat tidak bisa hadir karena alasan ada penugasan lain. Sedangkan tersangka lainnya, Restu dan Ferry, KPK belum mendapatkan informasi tentang ketidakhadiran mereka.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi yang juga anggota DPRD Sumut 2009-2014 Sudirman Halawa untuk tersangka Musdalifah. “Sedangkan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDS,” ujar Febri.

Menurut Febri, KPK merencanakan kembali akan memanggil mereka. Namun, ia tidak dijelaskan waktu pastinya. Sebelumnya Washington pernah berupaya mengajukan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Medan.

Bersama tiga tersangka lainnya yakni Arifin Nainggolan, Syafrida Fitrie dan Muhammad Faisal. Namun hakim menolak gugatan tersebut karena wilayah hukum KPK sebagai tergugat berada di Jakarta Selatan. Bukan di Kota Medan.

Kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota dan mantan anggota DPRD Sumut masih terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News