4 Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan APBD Kabupaten Temanggung Dijebloskan ke Tahanan

4 Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan APBD Kabupaten Temanggung Dijebloskan ke Tahanan
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miartha (tengah) memberikan keterangan pers. ANTARA/Heru Suyitno

jpnn.com - TEMANGGUNG - Sebanyak empat tersangka korupsi bantuan keuangan APBD Kabupaten Temanggung Tahun 2019 dan 2021 senilai Rp 379,6 juta ditahan Kejaksaan Negeri Temanggung.

"Mereka kini ditahan di Rutan Polres Temanggung dan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kajari Temanggung I Wayan Eka Miartha di Temanggung, Senin (31/10).

Dia menyebut mereka yang ditahan itu ialah Kepala Desa Ngadimulyo berinisial HS, Sekdes Ngadimulyo AF, mantan Kades Ngadimulyo MA, dan pelaksana pengembangan desa wisata Ngadimulyo IAR. “Secepatnya akan kami lakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang," ungkap I Wayan Eka Miartha.

Dia menjelaskan dugaan korupsi bantuan keuangan APBD 2019 untuk dana bantuan khusus pengembangan desa wisata di Desa Ngadimulyo.

Kejari Temanggung melakukan penyidikan perkara terkait tindak pidana korupsi pada 2021.

Yakni, dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan Gedung Serba Guna Dusun Ngadiprono, Desa Ngadimulyo, Cecamatan Kedu.

Hasil dari perhitungan kerugian negara terhadap kasus dugaan pidana korupsi di Desa Ngadimulyo tersebut mencapai Rp 379,6 juta.

“Perincian dari kerugian negara tersebut untuk tindak pidana korupsi 2019 sebanyak Rp 180,4 juta sedangkan tahun 2021 sebesar Rp 199,2 juta," katanya.

4 tersangka korupsi bantuan keuangan APBD Kabupaten Temanggung dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat pasal berlapis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News