4 Warga Brebes Tanam 200 Pohon Ganja di Dalam Rumah, Polisi Heran Mendengar Motif Mereka

4 Warga Brebes Tanam 200 Pohon Ganja di Dalam Rumah, Polisi Heran Mendengar Motif Mereka
Konferensi pers pengungkapan kasus penanaman ganja rumahan, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Adapun terhadap HF, SY, dan UH dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di Brebes, Jawa Tengah, yang dijadikan tempat penanaman narkoba jenis ganja, Minggu (6/6), simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News