40% PBPU Tidak Aktif Bayar Iuran BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan keaktifan peserta untuk membayar iuran. Selasa (29/4), BPJS Kesehatan melakukan tanda tangan kerja sama dengan PT Finet Indonesia dan Bank Mandiri untuk melakukan pembayaran auto debit.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menyatakan bahwa masih ada 40 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) yang belum aktif membayar. Mereka masih belum rutin membayar premi. Dengan program auto debit diharapkan peserta bisa aktif membayar iuran.
”Auto debit itu bank mendebet rekening peserta, pada tanggal yang sama (dengan tagihan iuran, Red),” ungkapnya.
Dengan cara ini peserta dapat membayar tepat waktu. Dengan demikian, jaminan pelayakan kesehatan yang diterima peserta akan terus diterima. Aturan auto debit ini sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan yang dikeluarkan mulai 1 Januari 2019.
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Naikkan Iuran Peserta BPJS Kesehatan
Auto debit ini memang baru untuk peserta PBPU baru. Meski demikian, BPJS Kesehatan juga tengah menyusun siasat agar peserta PBPU lama bisa mendapat layanan ini. Dia menargetkan tahun depan persoalan ini bisa selesai.
“Peserta JKN-KIS tidak perlu repot untuk datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan maupun bank untuk mendaftarkan autodebit iurannya,” ungkap Kemal.
Bahkan peserta yang tidak memiliki rekening bank atau misal di wilayahnya tidak terdapat titik layanan perbankan, peserta dapat tetap mendaftarkan autodebit iurannya melalui uang elektronik mobile cash.
BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan keaktifan peserta untuk membayar iuran, saat ini sudah bisa melakukan pembayaran auto debit.
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK