40 Persen Klinik Pratama Tutup karena tak Punya Akreditasi
jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan layanan jaminan kesehatan nasional melalui BPJS membuat berbagai pihak berupaya menjalin kerja sama untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
Salah satunya menjamurnya klinik pratama yang dimiliki swasta.
Namun, ternyata tidak mudah untuk bisa menjadi mitra BPJS. Pasalnya, persyaratan ketat diberlakukan untuk memaksimalkan layanan pada masyarakat.
"Keberadaan klinik di Jakarta sekitar 40 persen tidak bisa diberikan izin karena tak memenuhi syarat BPJS. Salah satunya karena tidak punya akreditasi," ujar Huntal Napoleon Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKPI) Jakarta Timur, Minggu (17/12).
Klinik yang tidak terakreditasi tidak akan mendapatkan izin dari BPJS, karena hanya bagi yang sudah terakreditasi.
Hal ini agar mereka mampu memberi layanan paripurna dan juga perubahan pola pikir bahwa pasien safety nomor satu.
Ini juga meminimalisir pasien tak lagi berobat ke luar negeri.
"Karena perizinan yang ketat sekitar 40 perseb klinik Jakarta yang tidak bisa melanjutkan izinnya ditutup," lanjutnya.
Tidak mudah untuk menjadi mitra BPJS karena persyaratan ketat diberlakukan bagi klinik pratama.
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK