40 Persen Obat Kuat di Pasaran Ternyata Ilegal

40 Persen Obat Kuat di Pasaran Ternyata Ilegal
Sidak BBPOM di gudang kosmetik. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) gencar menyidak terhadap produk-produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat.

Pada Oktober saja, ada 16 kasus peredaran obat ilegal yang ditemukan petugas BBPOM Surabaya di seluruh wilayah Jawa Timur.

"Dari jumlah tersebut, 5 kasus adalah obat tradisional tanpa izin edar (TIE), 5 kasus pangan TIE, 4 kasus kosmetik TIE dan mengandung bahan berbahaya, serta 2 kasus obat TIE dan obat keras," ujar Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Surabaya Siti Amanah setelah pertemuan koordinasi Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat.

Jika dipersentasekan, sekitar 40 persen dari total yang ditemukan adalah obat tradisional.

Penemuan terbesar berada di daerah Jember beberapa waktu lalu.

Nilainya mencapai Rp 5 miliar. Jenis obat tradisional tersebut rata-rata merupakan penambah vitalitas pria di atas ranjang. Atau lebih dikenal obat kuat.

"Namanya obat tradisional, tetapi di dalamnya ditemukan kandungan kimia sildenafil," lanjutnya. Sildenafil merupakan nama generik obat yang digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi (impotensi). Penggunaan obat itu harus dengan resep dokter. Sebab, jika digunakan tidak sesuai dosis, obat tersebut dapat mengganggu kerja pencernaan, ginjal, hingga menghentikan denyut jantung.

Selain obat tradisional, kosmetik tanpa izin edar menjadi temuan kedua terbanyak.

Obat kuat ilegal yang ditemukan senilai Rp 5 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News