40 Persen Obat Kuat di Pasaran Ternyata Ilegal

40 Persen Obat Kuat di Pasaran Ternyata Ilegal
Sidak BBPOM di gudang kosmetik. Foto: JPG/Pojokpitu

Kandungan hidrokuinon dan merkuri ditemukan pada sebagian besar produk yang diperjualbelikan di masyarakat.

Penggunaan hidrokuinon secara terus-menerus diprediksi bisa menjadi kanker kulit dalam waktu lima tahun.

Sementara itu, merkuri memiliki efek korosif terhadap kulit. Artinya, semakin sering dioleskan, lapisan kulit semakin menipis.

Selain itu, penyalahgunaan obat masih banyak ditemukan di masyarakat.

Terutama pada mereka yang berada di usia produktif. Bahkan, hingga ke tingkat anak sekolah. Obat yang disalahgunakan pun tergolong obat keras yang bekerja pada sistem saraf pusat.

"Obat-obat ini menyebabkan ketergantungan. Semakin lama digunakan, akan timbul perubahan aktivitas mental dan perilaku," ujar Kepala BBPOM Surabaya Hardaningsih.

Beberapa contoh obat yang masih ditemukan di lapangan adalah zenith dan karnopen. Padahal, izin edar obat-obat itu ditarik sejak 2009.

Pembentukan Forum Penanggulangan Penyalahgunaan Obat (FP2O) di Jawa Timur pada September lalu diharapkan bisa menjadi ujung tombak untuk memberikan edukasi dan melakukan pengawasan.

Obat kuat ilegal yang ditemukan senilai Rp 5 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News