40 Perusahaan Pengolahan Baja Tulangan Beton Diawasi Ketat, Siap-Siap Saja, ya!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) mengawasi terhadap 40 perusahaan pengelola produk baja tulangan beton (BJTB) di Indonesia.
Pasalnya, diduga mereka memproduksi barang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kementerian Perdagangan sebelumnya telah musnahkan produk baja tulangan beton (BJTB) senilai Rp 32,2 miliar. Pasalnya, 419.537 batang baja dengan berat 2.302 ton itu telah melanggar aturan syarat mutu SNI.
BJTB non-SNI ini melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Pak Menteri bilang ada 40, ada juga laporan itu masuk ke kami dan sedang kami amati dan dalami," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono di Tangerang, Banten, Kamis.
Veri menyebutkan dalam pengawasan ini dilakukan terhadap perusahaan yang dicurigai memproduksi baja yang tidak sesuai SNI dengan maksud memangkas produksi dan dijual dengan harga yang lebih murah.
"Dalam pengawasan ini juga kita libatkan dari Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri dan Dinas Perindustrian Perdagangan Banten," katanya.
Veri mengungkapkan dari 40 perusahaan yang kini dilakukan pengawasan itu hampir rata-rata berdomisili di wilayah Banten dan mayoritas di Tangerang.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) mengawasi terhadap 40 perusahaan pengelola produk baja tulangan beton (BJTB) di Indonesia.
- Harga Gula Pasir Makin Tinggi, Barang Menghilang
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- BP2MI Minta Kemendag Meninjau Kembali Aturan Impor Barang Milik PMI
- Kolaborasi Kemendag dan BEDO dalam Program Ekspor NEXT
- Kantongi TDPSE, Tokopedia Temui Mendag Laporkan Progres Integrasi dengan TikTok
- PB KAMI Bakal Laporkan Oknum Pejabat Penerima Suap dari Pengusaha Oli Palsu ke KPK