400 Ribu NIK Dicoret, Perekaman E-KTP Terganggu
jpnn.com - TANGERANG – Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri)telah menghapus 400 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kota Tangerang, Banten.
Penghapusan ini bakal menghambat percepatan proses perekeman e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengungkapkan, penghapusan ini lantaran warga tidak meng-update data kependudukan hingga lima tahun lebih.
“Data 400 ribu warga itu dilansir menurut data dari tahun 2013 hingga saat ini,” kata Erlan seperti diberitakan Tangerang Ekspres (Jawa Pos Group).
Kata dia, penghapusan NIK tersebut menjadi kendala bagi Dinas Dukcapil Kota Tangerang merampungkan tugas perekaman e-KTP.
Dikarenakan, 400 ribu warga tersebut tidak bisa melakukan perekaman di kecamatan.
Tetapi, harus membuka NIK tersebut terlebih dahulu di Kantor Dinas Dukcapil.
“Sedangkan yang bisa membuka NIK tersebut hanya kami, Dinas Dukcapil. Jadi mereka mau tidak mau harus mengantre di Dukcapil terlebih dahulu, baru bisa lanjut melakukan perekaman e-KTP,” jelasnya.
TANGERANG – Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri)telah menghapus 400 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kota Tangerang, Banten.
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya