41 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Berkeamanan Superketat di Nusakambangan

41 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Berkeamanan Superketat di Nusakambangan
Ditjen PAS memindahkan 41 narapidana perkara narkotika kategori bandar ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai lapas berkeamanan superketat. Foto: Ditjen PAS

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS) memindahkan 41 napi bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai lapas berkeamanan superketat.

Napi Narkoba kelas kakap itu berasal dari DKI Jakarta dan Banten dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar, Jumat (5/6).

Dirjen PAS Kemenkumhan Reynhard Silitonga mengatakan, dari jumlah tersebut terdapat sebelas narapidana seumur hidup dan sepuluh terpidana hukuman mati.

“Narapidana bandar narkoba yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar dan dipindahkan berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten. Selain itu juga hasil dari informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional,” ungkap dia dalam keterangan yang diterima.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, tujuh narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, tiga narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, empat narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, satu narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan satu narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang.

Reynhard juga mengungkapkan proses pemindahan narapidana bandar narkoba telah berlangsung sejak Kamis (4/6) pukul 23.00 WIB dan tiba di Pulau Nusakambangan pada Jumat pukul 05.00 WIB.

“Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya,” ujarnya.

Reynhard juga mengklaim bahwa proses pemindahan narapidana mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Ke depannya, Renyhard menekankan aktivitas di Ditjen PAS juga mengedepankan protokol yang sama.

Napi bandar narkoba yang dibawa ke Lapas Nusakambangan ada yang dihukum seumur hidup dan sepuluh terpidana hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News