41 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Berkeamanan Superketat di Nusakambangan

41 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Berkeamanan Superketat di Nusakambangan
Ditjen PAS memindahkan 41 narapidana perkara narkotika kategori bandar ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai lapas berkeamanan superketat. Foto: Ditjen PAS

Selain itu, Reyhard juga mengapresiasi aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika.

“Kami juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional. Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini,” ungkap Reynhard. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Napi bandar narkoba yang dibawa ke Lapas Nusakambangan ada yang dihukum seumur hidup dan sepuluh terpidana hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News