41 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Berkeamanan Superketat di Nusakambangan
Jumat, 05 Juni 2020 – 13:42 WIB

Ditjen PAS memindahkan 41 narapidana perkara narkotika kategori bandar ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai lapas berkeamanan superketat. Foto: Ditjen PAS
Selain itu, Reyhard juga mengapresiasi aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika.
“Kami juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional. Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini,” ungkap Reynhard. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Napi bandar narkoba yang dibawa ke Lapas Nusakambangan ada yang dihukum seumur hidup dan sepuluh terpidana hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim