42 Penyidik KPK Juga Meminta Pelantikan Mereka jadi ASN Ditunda

42 Penyidik KPK Juga Meminta Pelantikan Mereka jadi ASN Ditunda
Status Pegawai KPK akan dialihkan menjadi ASN. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 75 orang penyelidik KPK yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara meminta pelantikan mereka sebagai ASN agar ditunda. Awalnya, pelantikan direncanakan pada 1 Juni 2021.

Sikap serupa juga dilakukan 42 orang penyidik KPK.

Mereka juga mengajukan surat kepada Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK untuk menunda pelantikan.

"Kami, 42 orang pegawai tetap KPK yang ditugaskan sebagai Penyidik KPK meminta Sekretaris Jenderal dan Pimpinan untuk menunda pelantikan Pegawai KPK selaku PNS yang diagendakan pada 1 Juni 2021 hingga setiap permasalahan dalam proses peralihan Pegawai KPK diselesaikan sesuai dengan aturan hukum dan arahan Presiden RI," demikian tertulis dalam surat yang diterima ANTARA, di Jakarta, Jumat.

Surat tertanggal 27 Mei 2021 tersebut mengatasnamakan pegawai KPK di Direktorat Penyidikan.

Surat dengan pesan yang sama juga sudah dilayangkan 75 orang penyelidik KPK kepada Pimpinan KPK.

"Bersama ini kami menyatakan tidak menerima tindakan pimpinan menerbitkan Surat Keputusan tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, karena hal tersebut merupakan hal yang merugikan hak rekan-rekan kami sesama pegawai KPK," ungkap para penyidik.

Para penyidik tersebut juga menyebut tidak setuju atas upaya atau tindakan lain yang mengarah kepada pemberhentian pegawai KPK dalam proses peralihan menjadi ASN, karena hal tersebut tidak sesuai dengan Putusan MK, peraturan perundang-undangan, dan arahan Presiden RI.

Sebagaimana 75 penyelidik KPK, sebanyak 42 penyidik KPK juga minta penundaan pelantikan ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News