42 Penyidik KPK Juga Meminta Pelantikan Mereka jadi ASN Ditunda

42 Penyidik KPK Juga Meminta Pelantikan Mereka jadi ASN Ditunda
Status Pegawai KPK akan dialihkan menjadi ASN. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Kami meminta Sekretaris Jenderal untuk membuka hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai bentuk transparansi kepada pegawai KPK," demikian disebutkan dalam surat tersebut.

Pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selebihnya, tidak hadir mengikuti TWK.

Selanjutnya Pimpinan KPK pada 7 Mei 2021 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 entang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menetapkan 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK tidak dapat diangkat diangkat sebagai ASN.

Dari ke-75 orang yang dinyatakan tidak lulus tersebut, sekitar 20 orang adalah penyidik dan 9 di antaranya merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik.

Selanjutnya pada 25 Mei 2021, KPK melakukan rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai itu bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK tersebut.

Hasil rapat koordinasi (rakor) di Gedung BKN tersebut diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Ke-51 pegawai tersebut disebut masih akan berada di KPK hingga November 2021, meski saat ini statusnya sudah non-aktif dan selanjutnya akan diberhentikan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Sebagaimana 75 penyelidik KPK, sebanyak 42 penyidik KPK juga minta penundaan pelantikan ASN.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News