425.243 Honorer K2 tak Memenuhi Syarat jadi CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 425.243 honorer K2 (kategori dua) tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk diangkat menjadi CPNS.
Angka tersebut terdapat dalam lembaran paparan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur yang beredar di kalangan honorer K2. Indikatornya dilihat dari usia yang sudah di atas 35 tahun.
Itu sebabnya, pemerintah memilih menyelesaikannya dengan dua cara. Pertama, membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Yang lulus diangkat menjadi PPPK.
Kedua, bagi yang tidak lulus PPPK diberi kesempatan bekerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah serta peraturan perundangan yang berlaku dengan gaji sesuai UMR (upah minimun regional) wilayahnya.
Paparan Asman yang disampaikan dalam rapat gabungan tertutup kemarin (23/7) sangat mengecewakan honorer K2. Namun, mereka menganggap itu belum menjadi keputusan final.
"Itu belum final kok. Politik itu dinamis, kami masih berharap di Badan Legislasi yang membahas revisi UU ASN (aparatur sipil negara). Kalau ada revisi, aturan mainnya akan berubah," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Senin (23/7).
BACA JUGA: Ini 5 Kesepakatan Raker Gabungan Bahas Honorer K2
Para honorer K2 tetap yakin Presiden Jokowi yang nantinya akan berpihak kepada mereka, bukan menteri.
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pertanyaan Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Muncul, Ada Bentrok, Situasinya jadi Begini
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen GTK Blak-blakan, PPPK 2024 Fokus ke Tendik, Ini Menunjukkan Keseriusan
- 5 Berita Terpopuler: Penempatan PPPK 2023 Kacau, Senayan Mendesak Formasi Khusus, Siap-Siap Saja