Ini 5 Kesepakatan Raker Gabungan Bahas Honorer K2

Ini 5 Kesepakatan Raker Gabungan Bahas Honorer K2
Menpan-RB Asman Abnur, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menag Lukman Hakim Saifuddin menghadiri rapat gabungan membahas Honorer K2 di ruang Bamus Komisi II DPR, Senin (23/7). Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat kerja gabungan tujuh komisi (I, II, IV, VIII, IX, X, XI) DPR RI dan pemerintah tentang penyelesaiah honorer K2 menghasilkan lima kesepakatan.

Walaupun raker gabungan yang dipimpin Utut Adianto ini digelar tertutup, tapi hasil tersebut sudah beredar di kalangan honorer K2.

"Kami sudah membaca hasil kesepakatannya. Paling tidak ada plus minusnya. Yang enggak tahu K2 jadi tahu bahwa masih ada honorer tersisa dan butuh diselesaikan," ujar Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Senin (23/7).

Berikut kesimpulan raker gabungan tersebut:

1. DPR RI dan pemerintah sepakat akan menyelesaikan status honorer K2 yang belum lulus tes sebanyak 438.590 orang paling lambat Desember dengan rincian sebagai berikut: Guru 157.210 (35,84 persen), dosen 86 (0,02 persen), kesehatan 6.091 (1,38 persen), penyuluh 5.803 (1,38 persen), administrasi 269.400 (61,43 persen).

2. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, DPR RI dan pemerintah menyepakati penyelesaian 13.347 orang dari 438.590 honorer K2. Dengan rincian guru sejumlah 12.883, kesehatan 464 orang, penyuluh 5.000 untuk mengikuti tes CPNS.

3. Terhadap sisa honorer K2 yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan sejumlah 425.243 orang akan diselesaikan dengan cara-cara sebagai berikut:

A. Membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Yang lulus diangkat PPPK.
B. Bagi yang tidak lulus PPPK diberi kesempatan bekerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah serta peraturan perundangan yang berlaku dengan gaji sesuai UMR wilayahnya.

Berikut ini lima poin kesepakatan hasil raker gabungan lima komisi di DPR membahas masalah honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News