43 Adegan Ungkap Pembunuhan Anggota Ormas Baladika

43 Adegan Ungkap Pembunuhan Anggota Ormas Baladika
Aparat kepolisian siaga mengamankan bentrok antarormas di Lapas Karobokan beberapa waktu lalu. FOTO: Radar Bali/JPNN.com

Kompol Reinhard juga menegaskan rekaman CCTV di beberapa titik TKP membantu pihaknya dalam mengungkap kasus bentrokan tersebut. Disinggung mengenai para korban yang tidak hadir dalam rekonstruksi, Kompol Reinhard menjawab sebenarnya pihaknya sudah melayangkan surat kepada mereka.

Meski tak hadir dan diwakili peran pengganti, Kompol Reinhard mengaku hal itu tidak mengganggu jalannya rekonstruksi.

Lebih lanjut, Reinhard menerangkan pihaknya menjabarkan insiden ormas tersebut ke dalam delapan berkas perkara. Ditanyai mengenai tiga orang yang sempat menyerahkan diri dan mengaku sebagai tersangka kepada polisi, Kompol Reinhard menjawab dengan hati-hati.

“Mereka yang menyerahkan diri di awal sudah dibuatkan berkas acara pemeriksaan. Saat dikaitkan dengan alat bukti yang lain memang belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kita pulangkan kembali kepada orang yang menyerahkan kepada kita,” ungkapnya.

Saat koran ini bertanya apakah ketiganya diduga di setting sebagai tumbal, Kompol Reinhard memilih tidak menjawab.

Kompol Reinhard juga menjelaskan bahwa ke-15 tersangka terancam perkara tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau penghasutan dan atau turut serta dalam penyerangan dan perkelahian dan atau membawa sajam tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHP, Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951. Ancamannya adalah hukuman maksimal seumur hidup.(ken/rdr/mus/fri/jpnn)


DENPASAR - Rekonstruksi insiden berdarah yang melibatkan dua organisasi massa (ormas) besar di Bali Kamis 17 Desember 2015 akhirnya digelar kemarin,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News