43 Jenis Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ngeri!

43 Jenis Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ngeri!
Ilustrasi Foto: freepik.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan 43 jenis kosmetika mengandung bahan berbahaya yang dipergunakan untuk memperbaiki penampilan. 

Mulai dari produk yang dipergunakan untuk mandi, rias mata, rias wajah, perawatan kulit dan sediaan kuku. 

"Bahan berbahaya yang teridentifikasi dalam produk kosmetika tersebut antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen BPOM Ondri Dwi Sampurno, Kamis (30/6). 

Menurut Dwi, bahan-bahan berbahaya tersebut dilarang untuk digunakan dalam pembuatan kosmetika berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 18/2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

"Penambahan bahan-bahan berbahaya tersebut ke dalam kosmetika dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Misalnya merkuri, dapat mengakibatkan cacat pada janin dan menyebabkan kanker. Merkuri banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih atau pencerah kulit, bersifat karsinogenik dan teratogenik," ujar Dwi.

Bahan kimia asam retinoat kata Dwi, banyak disalahgunakan sebagai pengelupas kulit kimiawi (peeling) dan bersifat teratogenik. Sementara hidrokinon banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit. 

Bahan kimia ini dapat menyebabkan iritasi kulit, juga dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman) yang mulai terlihat setelah enam bulan penggunaan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan).

"Bahan pewarna Merah K3 dan Merah K 10 banyak disalahgunakan pada lipstik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi). Kedua zat warna ini bersifat karsinogenik," ujar Dwi.(gir/jpnn)

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan 43 jenis kosmetika mengandung bahan berbahaya yang dipergunakan untuk memperbaiki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News