44 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri, Sahroni: Saya Harap Setelah Ini Tak Ada Lagi Drama
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan membongkar korupsi bukan hanya tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Sahroni menegaskan, membongkar korupsi juga menjadi tugas polisi dan kejaksaan.
Oleh karena itu, dia merasa senang apabila institusi kepolisian diperkuat oleh ‘jagoan-jagoan' antikorupsi dari KPK.
Sahroni mengungkap itu menanggapi pelantikan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri, Kamis (9/12).
Roni, panggilan akrab Sahroni, berharap setelah pelantikan tersebut, KPK maupun kepolisian bisa kembali fokus bekerja sama dalam memberantas korupsi di tanah air.
“Saya harap setelah ini tidak ada lagi drama-drama antara para mantan pegawai KPK dengan lembaga KPK itu sendiri maupun di kepolisian," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/12). Roni melanjutkan bahwa hal itu agar bisa kembali fokus memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.
“Selamat untuk para eks pegawai KPK yang hari ini dilantik di kepolisian. Selamat bekerja dan selamat menjalankan amanah baru," kata Ahmad Sahroni.
Bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2021, Korps Bhayangkara melantik 44 eks pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.
44 eks pegawai KPK dilantik Jadi ASN Polri. Ahmad Sahroni berharap setelah ini tidak ada lagi drama-drama antara para mantan pegawai KPK dengan lembaga KPK itu sendiri maupun di kepolisian.
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan