44 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri, Sahroni: Saya Harap Setelah Ini Tak Ada Lagi Drama
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan membongkar korupsi bukan hanya tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Sahroni menegaskan, membongkar korupsi juga menjadi tugas polisi dan kejaksaan.
Oleh karena itu, dia merasa senang apabila institusi kepolisian diperkuat oleh ‘jagoan-jagoan' antikorupsi dari KPK.
Sahroni mengungkap itu menanggapi pelantikan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri, Kamis (9/12).
Roni, panggilan akrab Sahroni, berharap setelah pelantikan tersebut, KPK maupun kepolisian bisa kembali fokus bekerja sama dalam memberantas korupsi di tanah air.
“Saya harap setelah ini tidak ada lagi drama-drama antara para mantan pegawai KPK dengan lembaga KPK itu sendiri maupun di kepolisian," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/12). Roni melanjutkan bahwa hal itu agar bisa kembali fokus memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.
“Selamat untuk para eks pegawai KPK yang hari ini dilantik di kepolisian. Selamat bekerja dan selamat menjalankan amanah baru," kata Ahmad Sahroni.
Bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2021, Korps Bhayangkara melantik 44 eks pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.
44 eks pegawai KPK dilantik Jadi ASN Polri. Ahmad Sahroni berharap setelah ini tidak ada lagi drama-drama antara para mantan pegawai KPK dengan lembaga KPK itu sendiri maupun di kepolisian.
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa