47 Anggota Dewan Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Kok, Bisa ?

47 Anggota Dewan Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Kok, Bisa ?
KPK melaksanakan koordinasi program pemberantasan tindak pidana korupsi pada pemerintahan daerah di wilayah Jatim, di DPRD Jatim, Jumat (30/4). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Bachtiar Pornama mengatakan sebanyak 47 dari total 120 anggota DPRD Jawa Timur belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

Bachtiar mengatakan seharusnya LHKPN dilaporkan maksimal 31 Maret 2021. Namun, sampai akhir April sebanyak 47 orang belum melaporkan. 

"Laporan LHKPN menjadi kewajiban bagi calon pejabat," tegasnya pada Jumat (30/4). 

Hal tersebut disampaikan Bachtiar saat melakukan koordinasi program pemberantasan tindak pidana korupsi pada pemerintahan daerah di wilayah Jatim, di DPRD Jatim. 

Dia berharap pimpinan DPRD Jatim bisa mendorong anggotanya untuk segera melengkapi LHKPN.

"Kepercayaan publik juga salah satunya dilihat dari ketaatan seseorang," kata dia. 

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyayangkan masih ada sejumlah anggota dewan yang belum melaporkan LHKPN ke KPK padahal pelaporan itu gampang dan tidak membutuhkan waktu lama. 

"Akan saya berikan imbauan kepada mereka, supaya segera melakukan dan menyelesaikan tugas itu," pungkas Kusnadi. (mcr12/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Masih ada sebanyak 47 anggota DPRD Jatim yang belum laporan LHKPN ke KPK tanpa alasan yang jelas.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News