47 Minimarket Tanpa Izin

47 Minimarket Tanpa Izin
47 Minimarket Tanpa Izin
TANGSEL - Data mengejutkan dipaparkan salah seorang anggota DPRD Kota Tangsel terkait keberadaan minimarket ilegal di kota otonom baru tersebut. Pasalnya, dari 182 minimarket yang berdiri di sana, 47 minimarket tidak berizin. Dampaknya minimarket liar itu merugikan PAD (pendapatan asli daerah, Red) Kota Tangsel.  ”Kondisinya memang seperti itu. Banyak minimarket tidak berizin,” terang Sugeng, anggota Komisi C DPRD Kota Tangsel.   

Sugeng juga mengatakan, minimarket yang tidak berizin merugikan kas daerah dari segi pajak PBB, SIUP dan pajak reklame yang seharusnya dibayarkan. Mayoritas minimarket yang tidak memiliki izin, ujar Sugeng lagi, merupakan minimarket milik pribadi. ”Mayoritas yang tidak berizin memang milik perorangan dengan menggunakan nama perusahaan,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Terkait nilai kerugian, Sugeng mengaku tidak bisa menyebutkan angka pastinya. ”Harus dilakukan perhitungan dulu,” tegasnya. Tidak hanya merugikan PAD, Sugeng menjelaskan maraknya minimarket ilegal di Kota Tangsel berdampak pada keberadaan pedagang tradisional dan pemilik warung rumahan. Berdasarkan pantauan DPRD Tangsel banyak usaha kecil yang gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan minimarket. 

Karena warga cenderung lebih memilih berbelanja di minimarket. Pada akhirnya kondisi tersebut mematikan pasar bagi  pedagang kecil yang berada di sekitar minimarket. Karena itu, dalam waktu dekat ini DPRD Kota Tangsel akan mendorong penertiban keberadaan minimarket ilegal tersebut. Salah satunya dengan membuat regulasi pembatasan pembangunan minimarket di setiap kecamatan.

TANGSEL - Data mengejutkan dipaparkan salah seorang anggota DPRD Kota Tangsel terkait keberadaan minimarket ilegal di kota otonom baru tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News