48 Pencuri Data Kelas Kakap Ditangkap, Ada WNA China

Mereka berperan memancing korbannya untuk melakukan panggilan video (video call) mesum yang direkam diam-diam oleh para tersangka dan digunakan untuk memeras korbannya.
"Pelaku wanita ini memancing korban untuk membuka baju, kemudian korban terpancing. Inilah dasar mereka memeras si korban," kata Yusri.
Yusri menyebut penangkapan dilakukan pada Jumat malam (12/11) sekitar pukul 20.00 WIB dan pemeriksaan masih berlangsung.
Para tersangka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi sambil menunggu proses hukum dan koordinasi dengan kepolisian China untuk proses selanjutnya.
Adapun pasal yang dilanggar para tersangka di Indonesia adalah UU ITE Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)
Pencurian data lintas negara berkedok aplikasi kencan terungkap. Sebanyak 48 WNA pelaku pencurian data itu ditangkap Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi