48 WNA Ditangkap di Dalam Villa, Mereka Telah Melakukan Ini

48 WNA Ditangkap di Dalam Villa, Mereka Telah Melakukan Ini
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Petugas dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini menangkap 48 warga negara asing (WNA) asal Tingkok dan Taiwan di Bali. Para WNA itu diduga sebagai pelaku aksi kejahatan siber alias cyber crime.

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie membeberkan, operasi penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan di sebuah villa di daerah Jimbaran. Sebagai tindaklanjut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

"WNA itu 47 asal Tiongkok dan satu Taiwan. Mereka ditangkap di Villa Bali Resident, Jalan Goa Gong No.5, Jimbaran, Kuta Selatan," kata Ronny kepada wartawan di kantornya, Jumat (21/8).

Dari lokasi itu disita barang-barang berupa papan tulis, laptop, telepon, penghancur kertas serta sejumlah dokumen keimigrasian. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para WNA itu ternyata ditemukan 22 di antara mereka tidak membawa paspor.

Untuk sementara ini, lanjut Ronny, mereka ditipkan di rumah detensi imigrasi di Denpasar atas dugaan melanggar Undang-undang Imigrasi. Namun pihaknya berencana ke depan akan melibatkan aparat Polda Bali dalam menangani perkara ini.

"Melihat kemungkinan mereka melakukan cyber crime, atau kasus yang lain selain pelanggaran keimigrasian," tutur mantan Kapolda Bali itu.

Sebelumnya, lanjut Ronny lagi, anak buahnya juga menangkap 95 WNA asal Tiongkok dan Taiwan yang diduga sebagai pelaku cyber crime. Operasi yang dilakukan bersama-sama aparat kepolisian itu berlangsung di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).

"95 WNA ini sudah diamankan di rumah detensi imigrasi Jaksel," pungkas pria yang belum genap satu bulan menjabat ini. (dil/jpnn)

JAKARTA - Petugas dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini menangkap 48 warga negara asing (WNA) asal Tingkok dan Taiwan di Bali.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News