5 Berita Terpopuler: Banyak yang Gagal Seleksi PPPK 2023, Penyebabnya Ya Ampun, tetapi Honorer Tendik Lega
5. Seusai Putusan MK, Waspada Muncul Gerakan Besar
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan individu yang sedang atau telah pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara yang terpilih melalui pemilu, dapat diajukan sebagai calon presiden atau wakil presiden, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.
Pemerhati isu-isu strategis dan global Imron Cotan berpendapat bahwa putusan MK tersebut telah memunculkan polemik di masyarakat. Bahkan, ada kecaman dari Maklumat Juanda terdiri dari 200 tokoh, mulai pro ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kontra.
“Ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Jika itu terjadi, kita bisa mundur dari upaya kita menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Imron dalam webinar nasional Moya Institute pada Selasa (17/10).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Seusai Putusan MK, Waspada Muncul Gerakan Besar
Yuk, Simak Juga Video ini!
5 terpopuler sepanjang Rabu (18/10) tentang banyak pelamar PPPK 2023 gagal seleksi administrasi, penyebabnya ya ampun, hingga honorer tendik lega
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN