5 Berita Terpopuler: Hasil Revisi UU ASN, Honorer jadi Tegang, Langsung Diangkat PPPK Tanpa Tes?

5 Berita Terpopuler: Hasil Revisi UU ASN, Honorer jadi Tegang, Langsung Diangkat PPPK Tanpa Tes?
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Part Time. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (4/10) tentang hasil RUU ASN tidak ada lagi istilah honorer, PNS, dan PPPK, honorer tegang setelah pengesahan RUU ASN, hingga honorer tenaga teknis dan GTT layak diangkat PPPK tanpa tes? Simak selengkapnya!

1. UU ASN Hasil Revisi, Tidak Ada Lagi Istilah si A Honorer, si B PNS, si C PPPK

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai, UU ASN hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 mengakhiri kesenjangan tenaga honorer dan pegawai negeri sipil (PNS), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Junimart Girsang mengatakan hal tersebut setelah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10).

"Yang pasti the end (akhir) untuk semua masalah kesenjangan, mulai dari kesenjangan kesejahteraan antara honorer dengan PNS, kesenjangan dasar hukum status PPPK karena semuanya telah dijadikan satu kesatuan yakni sebagai ASN dengan jaminan kesejahteraan yang sama," kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

UU ASN Hasil Revisi, Tidak Ada Lagi Istilah si A Honorer, si B PNS, si C PPPK

2. Honorer Bidang Apa Saja jadi PPPK Part Time? Baca Lagi Pernyataan 2 Pejabat Ini, Aduh

5 berita terpopuler sepanjang Rabu (4/10) tentang hasil RUU ASN tidak ada lagi istilah honorer, PNS, dan PPPK. Simak selengkapnya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News