5 Berita Terpopuler: Kabar Cukup Baik Tersiar soal PPPK, PMK 212 Kurang Sakti, Ini Keterlaluan
2. PMK 212 Kurang Sakti, Pemda Ragu Mengusulkan Formasi PPPK 2023, Kasihan Honorer
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 ternyata tidak cukup sakti memengaruhi pemda.
Masih banyak pemda yang ragu mengusulkan formasi PPPK 2023. Alasannya belum ada jaminan anggaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan rapat koordinasi (rakor) pemenuhan formasi PPPK guru 2023 besutan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan berakhir pada 25 Juni.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
PMK 212 Kurang Sakti, Pemda Ragu Mengusulkan Formasi PPPK 2023, Kasihan Honorer
3. Menjelang Seleksi PPPK 2023, Ada Kabar Cukup Baik untuk Guru Honorer P1
Menjelang seleksi PPPK 2023, ada kabar cukup baik untuk sisa guru honorer yang lulus passing grade (PG).
5 berita terpopuler sepanjang Jumat (23/6) tentang menjelang seleksi PPPK 2023 kabar cukup baik tersiar, PMK 212 dinilai kurang sakti
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi