5 Berita Terpopuler: Kabar Cukup Baik Tersiar soal PPPK, PMK 212 Kurang Sakti, Ini Keterlaluan

5 Berita Terpopuler: Kabar Cukup Baik Tersiar soal PPPK, PMK 212 Kurang Sakti, Ini Keterlaluan
PMK 212 kurang sakti, pemda ragu mengusulkan formasi PPPK 2023, kasihan honorer. Ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com

2. PMK 212 Kurang Sakti, Pemda Ragu Mengusulkan Formasi PPPK 2023, Kasihan Honorer

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 ternyata tidak cukup sakti memengaruhi pemda.

Masih banyak pemda yang ragu mengusulkan formasi PPPK 2023. Alasannya belum ada jaminan anggaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan rapat koordinasi (rakor) pemenuhan formasi PPPK guru 2023 besutan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan berakhir pada 25 Juni.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

PMK 212 Kurang Sakti, Pemda Ragu Mengusulkan Formasi PPPK 2023, Kasihan Honorer

3. Menjelang Seleksi PPPK 2023, Ada Kabar Cukup Baik untuk Guru Honorer P1

Menjelang seleksi PPPK 2023, ada kabar cukup baik untuk sisa guru honorer yang lulus passing grade (PG).

5 berita terpopuler sepanjang Jumat (23/6) tentang menjelang seleksi PPPK 2023 kabar cukup baik tersiar, PMK 212 dinilai kurang sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News