5 Berita Terpopuler: Menteri Anas Beberkan Metode Pengangkatan Honorer jadi PPPK, tetapi Belum Jelas, Ternyata

5 Berita Terpopuler: Menteri Anas Beberkan Metode Pengangkatan Honorer jadi PPPK, tetapi Belum Jelas, Ternyata
MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan metode pengangkatan honorer jadi PPPK, pada raker dengan Komisi II DPR, Senin (13/11). Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (14/11) tentang Menteri Anas beberkan dua metode pengangkatan honorer, tetapi mekanisme pengangkatan honorer belum jelas, hingga ternyata ini alasan para profesor kuliah S1 di UT. Simak selengkapnya!

1. 2 Metode Pengangkatan Honorer, PPPK Part Time juga Punya NIP, Simak Paparan Mas Anas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan dua alternatif metode pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengawali rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakart, Senin (13/11), Azwar Anas menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikatakan, Rancangan PP turunan UU ASN 2023 dibagi menjadi dua PP.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

2 Metode Pengangkatan Honorer, PPPK Part Time juga Punya NIP, Simak Paparan Mas Anas

2. 2 Honorer Ini Enggak Bakal jadi ASN, PPPK Part Time Sekalipun

5 berita terpopuler sepanjang Selasa (14/11) tentang Menteri Anas beberkan dua metode pengangkatan honorer, tetapi mekanismenya belum jelas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News