5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer jadi PPPK Ketat, KemenPAN-RB Beri Bocoran Kriteria, Ada 3 Poin Penting

5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer jadi PPPK Ketat, KemenPAN-RB Beri Bocoran Kriteria, Ada 3 Poin Penting
Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB Yudi Wicaksono saat Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023. Foto: tangkapan layar YouTube/KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (8/11) tentang mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK ketat, KemenPAN-RB ungkap kriteria jadi PPPK, hingga Nadiem usul 3 poin penting dari RPP Manajemen ASN. Simak selengkapnya!

1. Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Penuh Waktu, Ketat

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) tidak memuat ketentuann mengenai tahapan penataan honorer.

Pada Bagian Penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”

Segala hal aturan teknis pengangkatan honorer menjadi PPPK, termasuk kriteria apakah menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Part Time, akan dituangkan dalam PP Manajemen ASN sebagai turunan UU ASN 2023.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Penuh Waktu, Ketat

2. Pejabat KemenPANRB Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time, Jangan Kaget

5 berita terpopuler sepanjang Selasa (8/11) tentang mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK ketat, KemenPAN-RB ungkap kriteria jadi PPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News