5 Berita Terpopuler: PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 Terbit, Ada Syarat Baru, Tolong Masa Pengabdian Honorer Dipertimbangkan

5 Berita Terpopuler: PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 Terbit, Ada Syarat Baru, Tolong Masa Pengabdian Honorer Dipertimbangkan
PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 mengatur pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain akan mengembangkan karier PNS lebih berkembang. Foto: ilustrasiRicardo/JPNN.com

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang jabatan fungsional (JF) telah terbit.

Regulasi berupa PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 itu ditandatangani Menteri Azwar Anas pada 6 Januari 2023.

MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Ketentuan & Syarat Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional

4. KemenPAN-RB Pangkas Nomenklatur Jabatan Pelaksana, 1,4 Jutaan PNS Terdampak

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.

Menurut MenPAN-RB Azwar Anas, perombakan tersebut agar lebih lincah dan tidak akan rumit lagi. Dia menguraikan, dari total 4 jutaan ASN PNS terdapat 1.451.983 pegawai jabatan pelaksana.

5 berita terpopuler sepanjang Jumat (27/1) tentang PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 telah terbit, ada ketentuan dan syarat PNS dalam jabatan fungsional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News