5 Berita Terpopuler: PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 Terbit, Ada Syarat Baru, Tolong Masa Pengabdian Honorer Dipertimbangkan

5 Berita Terpopuler: PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 Terbit, Ada Syarat Baru, Tolong Masa Pengabdian Honorer Dipertimbangkan
PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 mengatur pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain akan mengembangkan karier PNS lebih berkembang. Foto: ilustrasiRicardo/JPNN.com

Soal Rekrutmen PPPK, Rieke Minta Pemerintah Mempertimbangkan Masa Pengabdian Honorer

2. PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Karier PNS Lebih Berkembang, Usia Maksimal 63 Tahun

PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pada Jumat (6/1).

PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional itu membuat karier PNS lebih berkembang.

Dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dinyatakan bahwa pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional (JF) dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Karier PNS Lebih Berkembang, Usia Maksimal 63 Tahun

3. PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Ketentuan & Syarat Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional

5 berita terpopuler sepanjang Jumat (27/1) tentang PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 telah terbit, ada ketentuan dan syarat PNS dalam jabatan fungsional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News