5 Fakta Kasus Narkoba Roby Geisha, Nomor 4 Sungguh Keterlaluan

5 Fakta Kasus Narkoba Roby Geisha, Nomor 4 Sungguh Keterlaluan
Roby Geisha dan asisten (oranye) saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3). Foto: Romaida/JPNN.com

Polisi lantas melakukan penangkapan terhadap Roby Geisha.

Saat menangkap Roby Geisha, polisi menemukan barang bukti lain berupa puntung ganja bekas pakai.

2. Barang bukti saat penangkapan Roby Geisha.

Polisi mengamankan paket ganja seberat 8 gram dan puntung bekas pakai saat menangkap Roby Geisha dan asisten.

3. Roby Geisha dan asisten ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kasus tersebut, Roby Geisha disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika

Tidak hanya itu, AJR disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

4. Kasus narkoba ketiga bagi Roby Geisha.

Sejumlah fakta terkait kasus narkoba Roby Satria alias Roby Geisha akhirnya terungkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News