5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun

5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
Mahasiswi berinisial APA (tengah) diduga membunuh kekasihnya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Senin (5/5/2025). Foto: ANTARA/HO-Polres Majalengka

Tersangka panik, kemudian meminta bantuan temannya berinisial TD untuk membawa jenazah korban ke rumah sakit.

"Jenazah korban sempat diletakkan di bagasi mobil hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit. Sempat ada keinginan dari pelaku untuk membuang jenazah," katanya.

5. Korban Tidak Melakukan Perlawanan

Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka di bagian wajah dan tubuh korban yang mengarah pada tindak kekerasan.

Penyidik juga memastikan bahwa korban tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi tidak sehat saat kejadian.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," kata AKP Ari. (antara/jpnn)

Polres Majalengka mengungkap 5 fakta kasus mahasiswi diduga membunuh kekasihnya di Majalengka.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News