5 Fakta Mumtaz Rais yang Berdebat dengan Wakil Ketua KPK di Pesawat

jpnn.com, JAKARTA - Anak Amien Rais, Ketua DPP PAN Ahmad Mumtaz Rais, dan Wakil Ketua Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango terlibat selisih paham di pesawat pada Rabu lalu.
Penyebabnya, Mumtaz Rais tak terima diingatkan Nawawi Pomolango untuk tidak menelepon di dalam pesawat terbang. Pada saat insiden terjadi, Nawawi Pomolango duduk sebaris dengan Mumtaz Rais yang berada di kursi 6A sementara dirinya di 6K.
Insiden itu terjadi pada penerbangan maskapai Garuda Indonesia GA 643 rute Gorontalo-Makassar-Jakarta.
Nawawi Pomolango sendiri sedang dalam perjalanan pulang ke Jakarta. Dia usai dinas kegiatan koordinasi pemberantasan korupsi dengan APH dan APIP di Gorontalo pada 9-12 Agustus 2020.
Saat itu, Nawawi Pomolango bersikap layaknya penumpang yang menegur penumpang lainnya mengenai adanya aturan di penerbangan yang wajib dipatuhi oleh siapa pun, tidak peduli apakah pejabat negara atau tidak.
"Mas, tolong dipatuhi aja aturannya," ucap Nawawi Pomolango saat menegur Mumtaz Rais.
Selain itu, ada pertimbangan keselamatan yang harus dipatuhi, sehingga Nawawi Pomolango bersikap mengingatkan Mumtaz Rais yang sedang menelepon, padahal saat itu pesawat sedang mengisi bahan bakar (refueling) ketika transit di Makassar.
Tak hanya itu, awak kabin juga telah menegur yang bersangkutan, baik melalui audio maupun secara langsung, agar menonaktifkan ponsel hingga tiga kali.
Anak Amien Rais Ketua DPP PAN Ahmad Mumtaz Rais tak terima ditegur oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat menggunakan handphone di pesawat.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas