5 Fakta Seputar Penahanan Putri Candrawathi, Ada Pesan untuk Sang Anak
Sabtu, 01 Oktober 2022 – 23:24 WIB
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Putri Candrawathi menyinggung mengenai anaknya yang masih bersekolah pascaditahan di Rutan Bareskrim.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Lisa Berharap Publik dan Pemerintah Membantu Selamatkan Anaknya
- BNPT Siap Berpartisipasi dalam Kegiatan Word Water Forum ke-10
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- Kapolri Jamin Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Japek
- Penjelasan Kapolri soal Korban Kecelakaan di Tol Japek
- Prodewa Nilai Kapolri Sukses Mengamankan Pemilu 2024