5 Fakta Soal Sidang Vonis Gaga Muhammad, Nomor 4 Penting Diketahui

5 Fakta Soal Sidang Vonis Gaga Muhammad, Nomor 4 Penting Diketahui
Terdakwa Gaga Muhammad dalam ruang sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1).

Sejumlah fakta terkait sidang kasus kecelakaan dengan terdakwa Gaga Muhammad akhirnya terungkap.

Berikut 5 fakta soal sidang vonis Gaga Muhammad:

1. Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun.

Gaga Muhammad akhirnya divonis 4,5 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Gaga Muhammad terbukti lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata majelis hakim dalam persidangan.

2. Putusan sama dengan tuntutan.

Mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News